Berlian Tihang |
BANDARLAMPUNG News - Tak
lama lagi Kabupaten Pesisir Barat diresmikan. Hal ini menyusul
selesainya Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk
daerah hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat ini.
Bertempat di Kantor Kementrian Dalam
Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan secara langsung lampiran
berkas UU Pembentukan DOB Kabupaten Pesisir Barat kepada Sekprov
Lampung, Berlian Tihang, Kamis (28/02), kemarin. Penyerahan itu juga
disaksikan Bupati Lambar Mukhlis Basri dan sejumlah pejabat terkait.
Mengacu pada UU ini, maka Gubernur
Lampung memiliki waktu paling lambat dalam sembilan bulan kedepan, sejak
lampiran berkas diserahkan, sudah harus menunjuk penjabat bupati untuk
Daerah Otonomi Baru ini.
Bupati Lambar Mukhlis Basri via HP
membenarkan bahwa lampiran berkas UU pembentukan DOB Pesisir Barat sudah
diterima Pemprov Lampung. “Berkas sudah diterima dan kita akan segera
melakukan tahapan selanjutnya guna percepatan berjalannya roda
pemerintahan di sana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya
yang akan dilakukan adalah pembahasan rencana peresmian daerah ini
sekaligus pelantikan penjabat bupati. ”Setelah lampiran berkas UU kita
terima, paling lambat dalam waktu sembilan bulan penjabat bupati untuk
DOB sudah harus ditunjuk gubernur,” kata dia.
Mengenai siapa yang akan ditunjuk
menjabat Bupati Pesisir Barat, Mukhlis Basri mengaku tidak tahu. Sebab,
yang berwenang menunjuk adalah gubernur. “Namun mengacu pada UU
Pembentukan DOB, khususnya Pasal 10 Ayat 2 Gubernur juga harus meminta
pendapat bupati daerah induk dalam penunjukan penjabat terkait,”
ujarnya.
Mekanismenya, lanjut Mukhlis, gubernur
akan mengajukan tiga nama calon penjabat untuk kabupaten baru ini. Dari
tiga calon itu, gubernur akan meminta pendapat bupati siapa yang cocok
untuk menduduki jabatan dimaksud.
(ric/lem/dok)Sumber: BandarlampungNews
Post a Comment