Headlines News :
Home » » UU Pesisir Barat Diserahkan

UU Pesisir Barat Diserahkan

Written By emha on Friday 1 March 2013 | Friday, March 01, 2013

Berlian Tihang
BANDARLAMPUNG News - Tak lama lagi Kabupaten Pesisir Barat diresmikan. Hal ini menyusul selesainya Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk daerah hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat ini.

Bertempat di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan secara langsung lampiran berkas UU Pembentukan DOB Kabupaten Pesisir Barat kepada Sekprov Lampung, Berlian Tihang, Kamis (28/02), kemarin. Penyerahan itu juga disaksikan Bupati Lambar Mukhlis Basri dan sejumlah pejabat terkait.

Mengacu pada UU ini, maka Gubernur Lampung memiliki waktu paling lambat dalam sembilan bulan kedepan, sejak lampiran berkas diserahkan, sudah harus menunjuk penjabat bupati untuk Daerah Otonomi Baru ini.

Bupati Lambar Mukhlis Basri via HP membenarkan bahwa lampiran berkas UU pembentukan DOB Pesisir Barat sudah diterima Pemprov Lampung. “Berkas sudah diterima dan kita akan segera melakukan tahapan selanjutnya guna percepatan berjalannya roda pemerintahan di sana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembahasan rencana peresmian daerah ini sekaligus pelantikan penjabat bupati. ”Setelah lampiran berkas UU kita terima, paling lambat dalam waktu sembilan bulan penjabat bupati untuk DOB sudah harus ditunjuk gubernur,” kata dia.

Mengenai siapa yang akan ditunjuk menjabat Bupati Pesisir Barat, Mukhlis Basri mengaku tidak tahu. Sebab, yang berwenang menunjuk adalah gubernur. “Namun mengacu pada UU Pembentukan DOB, khususnya Pasal 10 Ayat 2 Gubernur juga harus meminta pendapat bupati daerah induk dalam penunjukan penjabat terkait,” ujarnya.

Mekanismenya, lanjut Mukhlis, gubernur akan mengajukan tiga nama calon penjabat untuk kabupaten baru ini. Dari tiga calon itu, gubernur akan meminta pendapat bupati siapa yang cocok untuk menduduki jabatan dimaksud. 
(ric/lem/dok)

Sumber: BandarlampungNews
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Khabar dari Krui - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger