Tembok tinggi yang mengelilingi bangunan semakin bermunculan
di pantai Krui, menutupi pemandangan ke arah pantai, dan pemkab Pessir Barat tampaknya
diam saja.
Keberadaan tembok tinggi seperti ini jelas mengganggu kenikmatan
wesatawan yang ingin menikmati suasana pantai Krui dan sekitarnya. Keberadaan tembok
tinggi terbuat dari beton tanpa lubang, yang lebih tinggi dari mata manusia,
jelas merupakan penghalang pandangan ke arah pantai.
Herannya, pemkab Pesisir Barat seperti tidak peduli. Terbukti,
sejauh ini tidak ada tindakan apapun untuk mencegah hal ini. Dari hari ke hari
tembok tinggi yang mengganggu pemandangan ini terus bermunculan. Dan kalau hal
ini terus dibiarkan, tak heran jika di masa mendatang wisatawan enggan mengunjungi pantai Krui dan sekitarnya.
Wilayah pantai semestinya, merupakan wilayah bersama, tak
boleh dimiliki secara pribadi dan dikelola secara eksklusif. Dalam batas
tertentu dari bibir pantai hendaknya dibiarkan kosong, sebagai ruang publik. Kalaupun
wilayah ini terlanjur dikuasai oleh pribadi, hendaknya fungsi
sosialnya harus diutamakan.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6, semua hak atas
tanah memiliki fungsi sosial. Arti hak milik mempunyai fungsi sosial ini ialah
hak milik yang dipunyai oleh seseorang tidak boleh digunakan semata-mata untuk
kepentingan pribadi atau perseorangan, melainkan juga harus memperhatikan
kepentingan masyarakat umum. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hak
milik atas tanah tersebut perlu dibatasi dengan fungsi sosial dalam rangka
mencegah penggunaan hak milik yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya (Drs.
Sukirman Azis, SH).
Jelas fungsi dan tujuan wilayah pantai adalah untuk nelayan
dan wisata, untuk kepentingan umum, bukan sebagai tempat persembunyian pribadi atau keluarga.
Post a Comment