Dengan disahkannya UU
DOB Kabupaten Pesisir Barat (KPB), Lampung, dalam sidang paripurna DPR tanggal
25 Oktober, 2012 lalu, kini daerah Krui dan sekitarnya sudah resmi menjadi
kabupaten, dan berhak memiliki pemerintahan daerah tingkat II tersendiri,
terpisah dari Kabupaten Lampung Barat.
Pengesahan UU DOB
Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ini adalah klimaks dari perjuangan masayrakat
Krui dan sekitarnya selama sepuluh tahun terkahir ini. Sebagaimana diketahui,
perjuangan masyarakat Krui untuk memiliki pemerintahan tersendiri, terpisah
dari Kabupaten Lampung Barat sudah dimula sejak tahun 2002 lalu.
Namun perjuangan
tersebut panjang dan berliku, dan menghadapi banyak sekali kendala dan
rintangan. DOB Kabupaten Pesisir Barat sebenarnya sudah pernah sampai di meja
DPR untuk dibahas pada tahun 2008 lalu, bersama-sama dengan usulan tiga
kabupaten lainnya di provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten
Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran. Namun ketiga kabupaten lain tersebut berhasil
dibentuk, sedangkan Kabupaten Pesisir Barat harus gigit jari. Usulan pembentukan
DOB KPB ditolak dengan alasan kurang lengkap.
Tahun berikutnya
usulan itu kembali disodorkan ke DPR, namun apa daya kali ini kembali terhalang
dengan adanya kebijakan moratorium DOB dari presiden SBY. Masyarakat Pesisir
Barat, Krui dan sekitarnya, terpaksa harus kembali menunggu, hingga akhirnya
kabupaten yang dicita-citakan itu resmi lahir pada penghujung bulan Oktber 2012
ini.
Tak ayal, penetapan UU
DOB Kabupaten Pesisir Barat ini disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat
Krui dan sekitarnya, tentu diselingi harapan agar pemerintahan yang akan
dibentuk kelak benar-benar bisa membawa daerah ini ke arah kemajuan sebagaimana
yang dicita-citakan. Semoga.
+ komentar + 1 komentar
jumlah kecamatan yang ada dalam peta diatas masih kurang antara lain : Kecamatan Way Krui, Krui Selatan dan Kecamatan Ngambur. Sementara Kecamatan Belimbing, yang betul adalah Kecamatan Bengkunat Belimbing. DUM, tksh.
Post a Comment